Gangguan penglihatan masih menjadi masalah kesehatan di seluruh dunia terutama negara berkembang seperti Indonesia. Sekitar 10-15% gangguan penglihatan di Indonesia disebabkan karena kelainan refraksi yang masih mungkin untuk diatasi. Gangguan penglihatan dapat diatasi secara komprehensif dengan upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dapat dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2014 menyatakan kelainan refraksi masuk dalam 144 diagnosis yang harus diselesaikan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama sebagai layanan primer. Namun, jumlah pasien kelainan refraksi yang dirujuk setiap tahun meningkat, bahkan pada tahun 2017 kelainan refraksi menempati urutan pertama dari sepuluh penyakit yang dirujuk dari Puskesmas ke Rumah Sakit. Hal ini menggambarkan bahwa kelainan refraksi yang tanpa komplikasi pun tidak ditangani sepenuhnya di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.
Tanggal : 07 Des 2024
Jam : 09:00 - 11:00
Unit kerja penyelenggara : INSTALASI PENINGKATAN KOMPETENSI DAN SIMULASI KLINIK
Lokasi pelatihan : ONLINE
Harga : Rp. 150.000
kuota : 300
Tersedia : 131
Batas waktu pendaftaran : 06 Des 2024